banner 728x250

Apakah Kebijakan dan Regulasi dari Kominfo (Pemerintah) Tak Boleh Disosialisasikan?

banner 120x600
banner 468x60

Pertanyaan pada judul tulisan ini muncul menyusul derasnya kecaman yang dialamatkan para pengritik RKUHP beberapa waktu belakangan. Para pengritik menuding kalau pemerintah telah sengaja mempekerjakan influencer untuk membela kepentingan RKUHP. Tudingan itu juga menimpa Kominfo. Netizen meyakini kalau Kominfo ikut menggalang influencer untuk sosialisasikan RKUHP.

Maka, pertanyaan pada judul tadi pun muncul. Sekarang mari kita coba menggali jawabannya.

banner 325x300

Kominfo melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengakui telah membayar sejumlah influencer untuk menggalang dukungan terhadap RKUHP. Konten-konten yang diunggah oleh para influencer itu berisikan sisi positif dari RKUHP yang kerap disebut juga sebagai KUHP Baru.

“Kita ini prinsipnya menggunakan segala jenis media yang tersedia untuk mensosialisasikan RKUHP, ya termasuk influencer,” kata Usman kepada reporter detikX.

Sebagaimana yang dituturkan Usman, RKUHP akan terus dikampanyekan, bahkan setelah disahkan. Ditambahkan juga oleh Usman, kampanye terkait RKUHP sudah dilaksanakan sejak Agustus 2022.

Dalam sosialisasinya itu, Kominfo tidak bekerja sendiri. Usman mengaku pihaknya bekerja sama dengan komunitas Siberkreasi, komunitas digital yang dibesut Yosi Mokalu.

Namun, Yosi Mokalu membantahnya, Katanya Siberkreasi, tidak terlibat dalam proyek kampanye RKUHP dengan menggunakan influencer.

Usman tidak salah. Yosi pun tidak berhohong. Sebab, Siberkreasi merupakan komunitas digital yang didalamnya terdapat sejumlah sub komunitas yang bergerak secara otonom. Oleh Siberkreasi, sub-sub komunitas ini mendapatkan pelatihan melalui program School of Influencer atau Sekolah Influencer untuk melatih, membina, dan meningkatkan kecakapan digital para influencer di berbagai daerah.

Penggunaan jasa influencer di berbagai media oleh Kominfo tidak salah. Karena tugas Kominfo sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kominfo memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Para pengamat, banyak aktivis HAM, serta netijen menuding Kominfo menggunakan influencer untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan hanya sisi baik dari RKUHP. Tudingan ini jelas salah besar. Sebab, kampanye atau sosialisasi memang untuk menginformasikan sisi positif untuk menggalang dukungan. Justru sangat tidak masuk akal bila dalam kampanyenya itu Kominfo juga menyosialisasikan sisi negatif dari RKUHP.

Terpenting, Kominfo atau pemerintah tidak melakukan pembungkaman terhadap kritik yang dialamatkan kepada RKUHP. Karena hal ini bertentangan dengan asas demokrasi dan konstitusi yang mengamanatkan kebebasan bersuara dan berpendapat.

Demikian juga dengan penggunaan anggarannya. Pembiayaan influencer dilakukan secara transparan dan diunggah di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Karena ketransparansiannya itu, Indonesia Corruption Watch dapat dengan mengetahui adanya dana sebesar Rp90.45 miliar yang digunakan untuk membayar influencer dari 2017-2020. Dari total dana tersebut, Kominfo menelan Rp10,83 miliar. Besarnya dana yang digunakan Kominfo ini terbilang kecil jika mengingat tugas dan fungsinya.

Dengan tugas dan fungsi, tentu saja besaran dana yang dimilikinya, Kominfo bukan saja menggalang dukungan publik lewat para influencer, tetapi juga menggelar sosialisasi secara tatap muka di sejumlah daerah. Bahkan, Kominfo melakukan door to door dari kampus ke kampus.

Di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, misalnya, Kominfo menjelaskan tentang pentingnya RKUHP. Menurut Kominfo yang diwakili oleh Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum da salah satu proses yang tengah dilakukan adalah dengan merevisi RUU KUHP.

Selain Undiknas, Kominfo pun melakukan sosialisasi ke Universitas Jenderal Soedirman dan sepuluh lokasi lainnya di Indonesia. Di semua tempat sosialisasi itu, Kominfo menghimpun masukan dan kritik dari kelompok intelektual.

Dari sederetan kerja yang dilakukannya dalam mensosialisasikan RKUHP, jelas Kominfo sudah di jalur yang benar sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dengan penggunaan jasa influencer. Penggunaan jasa influencer ini dilakukan Kominfo mengingat di era digital, penyebaran informasi tentang RKUHP lebih mudah dilakukan lewat media sosial. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengaksesnya.

Namun demikian, dalam sosialisasi RKUHP, termasuk yang dilakukan oleh influencer, Kominfo semestinya menghentikan narasi “KUHP Buatan Indonesia”. Sebab, narasi ini kemudian melahirkan narasi pro dan anti kolonialisme. Kominfo pasti paham, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dan aksi penolakan RKUHP sama sekali tidak ada kaitannya dengan pro atau anti kolonialisme.

Jadi, sosialisasikan RKUHP adalah mutlak diperlukan (baca: Kominfo) hanya saja narasi yang digunakan saja yang mesti tepat, jangan dikait-kaitkan dengan kolonialisme.

banner 325x300