Opini  

Bagaimana Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia.

Kedaulatan Digital Indonesia adalah suatu hal yang harus dijaga mengingat ranah digital sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat saat ini.

Indonesia adalah negara yang berdaulat.

Kedaulatan tersebut dicapai dengan perjuangan yang tidak gampang.

Pada perjuangan Kedaulatan yang pertama yaitu kedaulatan secara politik dan teritorial, para pahlawan telah berjuang dengan darah dan air mata yang berwujud pada kemerdekaan Indonesia yang sebentar lagi kita akan peringati pada 17 Agustus nanti.
Tahun ini adalah HUT Kemerdekaan RI yang ke 77.

Kedaulatan yang kedua adalah Kedaulatan atas laut , selat di Indonesia.

Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Perdana Menteri Indonesia saat itu, Bapak Djuanda Kartawidjaja yang dengan berani mendeklarasikan Deklarasi Djuanda.

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau. Dengan aturan ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan  Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia.
Dengan Deklarasi Djuanda maka Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelagic state, dimana wilayah lautnya adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia.

Deklarasi Djuanda membutuhkan perjalanan panjang sebelum diakui oleh dunia. Berbagai penentangan dari negara adidaya, Amerika Serikat, serta Negara Australia menjadi rintangan yang harus dihadapi. Beruntung, perjuangan diplomasi ini tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Hingga akhirnya,  Deklarasi Djuanda diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982.

Dengan diresmikannya Deklarasi Djuanda dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia,  wilayah RI menjadi 2,5 kali lipat menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang saat itu belum diakui secara Internasional. Didasarkan perhitungan 196 garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, terciptalah garis batas maya yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

Setelah Kedaulatan maritim Indonesia terwujud, saat ini kita menghadapi tantangan yang lain ketika digitalisasi telah merubah tatanan dunia.

Dunia digital telah menjadi sebuah kehidupan yang harus dihadapi dan telah merubah pola hidup banyak masyarakat dunia termasuk juga Indonesia.

Dunia digital telah menjadi roda kehidupan masyarakat disamping dunia fisik.

Para pemain besar dunia seperti facebook, meta, yahoo dan lain-lain, telah merambah dan mendominasi ranah digital di banyak negara termasuk Indonesia.

Perlukah Pemerintah menegakkan Kedaulatan Digital Indonesia?

Menurut saya, Jelas Perlu.

Pemerintah harus hadir, tidak hanya mengusahakan infrastruktur yang memadai tetapi juga harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam kehidupan digital yang terus berlangsung.

Pemerintah berhak dan harus mengatur para pemain digital di ranah digital Indonesia untuk menghindari eksploitasi masyarakat dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh para korporasi besar yang mencari rejeki di ranah digital kita.

Apalagi ranah digital adalah ranah teknologi yang bisa juga dimanfaatkan untuk tujuan tujuan jahat dari oknum, institusi bahkan negara lain untuk keuntungan mereka.

Selaku Menkominfo, Johnny Plate adalah seorang panglima yang ditugaskan untuk mengawal, memelihara dan memajukan kehidupan digital nasional agar bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Ketika Kominfo mengeluarkan aturan agar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) melakukan pendaftaran sebagai syarat untuk beroperasi di Indonesia, masyarakat terkesan adem dan tidak menyadari akan hal itu.

Baru ketika sampai batas waktu yang ditentukan, Kominfo melakukan penegakan hukum yaitu melakukan blokir terhadap beberapa PSE yang belum melakukan pendaftaran, masyarakat berreaksi keras, bahkan sampai muncul dan trending hastag #blokirkominfo.

Memang, dari sisi sosialisasi ataupun komunikasi pemerintah, kita perlu kritisi. Faktanya walaupun permenkominfo tentang hal itu yaitu permenkominfo no 5/2020, diterbitkan dari tahun 2020, tetapi ketika pada batas akhir waktu pendaftaran yaitu Juli 2022, Kominfo melakukan penegakan hukum, banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan dan dampak dari permenkominfo tersebut, padahal jeda waktunya hampir 2 tahun lho.

Dari sisi lain, sebagai masyarakat Indonesia kita juga harus sadar dan punya rasa nasionalisme untuk bisa menjaga ruang digital kita, yaitu dengan mendukung kebijakan pemerintah untuk mengatur para PSE agar mereka mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Ranah digital akan menjadi perjuangan kedaulatan ketiga yang perlu diperjuangkan bangsa ini setelah Kemerdekaan dan Deklarasi Juanda.

Rakyat Indonesia perlu mendukung langkah yang sudah ditempuh Johnny Plate selaku Menkominfo termasuk mengkritisi perlunya sosialisasi yang lebih baik, demi Kedaulatan Digital Indonesia, karena kritikan (bukan nyinyiran) adalah salah satu bentuk kecintaan kita.

Bagaimana menurut teman-teman.

Salam Spartan, Roedy.

#Warasbernegara.

#SayaSpartan.

Sumber :

https://www.thefineryreport.com/berita/id/8/1/argumen-kominfo-soal-blokir-memblokir-situs-bikin-pengin-bilang-lokiragampang

https://www.its.ac.id/news/2019/12/15/deklarasi-djuanda-dalam-sejarah-nusantara/

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220804012642-192-830038/pse-kominfo-buat-kepentingan-siapa

Exit mobile version