banner 728x250

Catat ya! Data Simcard Bocor, Bukanlah dari Kominfo

Data Simcard Bocor
Data Simcard Bocor, bukan dari Kominfo.
banner 120x600
banner 468x60

Sebelumnya dugaan kebocoran data PLN, Indihome dan Jasa Marga merongrong membuat panik masyarakat.  Lalu kali ini jagad maya kembali dihebohkan dengan berita kebocoran data pendaftaran kartu SIM sebanyak 1.3 miliaran yang dijual di forum gelap dengan harga bandrol US$50 ribu (Rp743,5 juta).  Konyolnya, konon data diambil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan langsung dibantah tegas oleh Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.

“1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor!” ungkap akun @SRifqi di media sosial Twitter, lengkap dengan tangkapan layar akun Bjorka yang menjual data bocoran itu, Kamis (1/9).  Dikutip dari: indonesiatech.id

banner 325x300

“Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.  Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo,” cuitnya.  Dikutip dari: Indonesiatech.id

Sebenarnya isu sejenis bukan kali pertama yang diklaim Bjorka.  Sebelumnya Bjorka pun mengaku telah membocorkan data yang diduga milik 26 juta pelanggan IndiHome.  Ibaratnya, jika di dunia fisik kita berhadapan dengan pencuri.   Maka di dunia maya berhadapan dengan hacker, alias penyusup pencuri data!  Jumlah mereka bukan satu, tetapi banyak yang mencoba meretas.

Kembali mengenai data Sim Card.  Agar narasi tidak terjun bebas, perlu masyarakat mengetahui beberapa poin penting terkait isu kebocoran data kali ini, yaitu:

Kominfo tidak memiliki kaitan dengan akun Bjorka

Telkomsel selaku provider memastikan bahwa data yang diperjualbelikan bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel.

Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar. Data yang “bocor” di dalamnya hanya ada NIK dan nomor ponsel.  Padahal untuk program registrasi SIM Card yang pernah beberapa waktu lalu dilakukan Kominfo juga perlu data Kartu Keluarga (KK).

Oleh karenanya, Kominfo akan melakukan audit untuk mengetaui status data yang bocor tersebut seperti apa.  Selain juga penting untuk setiap penyelenggara sistem elektronik, baik itu yang pubik mapun privat harus mengikuti aturan main. Yakni yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE.

Singkatnya, data adalah hal penting di era digital ini.  Begitu pentingnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan, kebocoran data pribadi dapat terjadi setiap hari, bahkan setiap detik!  Menyadari inilah ada 3 hal yang penting menjadi perhatian bagi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), yaitu:

Memastikan teknologi enkripsi, teknogi sekuriti, digital security itu benar-benar ditingkatkan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola suatu sistem elektronik.
Memastikan orgnaisasi dan hierarki di dalam tata kelola cyber security terjaga dengan baik.

Kehebohan bocornya data Sim Card hanyalah satu contoh cerita.  Mengingatkan kita bahwa kebocoran data tidak melulu urusan Kominfo.  Sebagai contohnya adanya kebijakan PSE menjadikan PSE ikut bertanggungjawab memastikan tidak ada data yang bocor.  Di sisi lain untuk kita sebagai awam menyadari pentingnya menjaga data pribadi.  Tidak terjebak memposting hal yang memuat data pribadi, ataupun membagikan tautan yang tidak jelas.  Tetapi berujung data kita ditarik dan terbuka.

Penelusuran akan terus dilakukan Kominfo.  Sekaligus, ada baiknya kitapun bisa mengambil bagian untuk lebih menjaga data pribadi kita di era digital ini.

banner 325x300