banner 728x250

Johnny Plate: PSE Andalan Pencegahan Peretasan Data Pribadi

banner 120x600
banner 468x60

Ancaman peretasan data pribadi belakangan ini cukup marak. Kondisi tersebut perlu diantisipasi secara serius, di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini.

Hal ini rupanya menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya, dengan menghadirkan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

banner 325x300

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik merupakan garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik.

Ia pun menekankan, agar seluruh PSE perlu menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang makin marak.

“Untuk mengurangi ancaman peretasan, saya mengingatkan kembali kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik harus secara serius mematuhi ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi,” ucapnya, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, di Yogyakarta, Senin 12 Desember 2022 lalu, sebagaimana dilansir situs kominfo.go.id.

Ia menambahkan, sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi, pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data.

“Salah satu kewajiban PSE, menyiapkan data protection officer (DPO). Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap Penyelenggara Sistem Elektonik,” tegas Johnny G Plate.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan layanan teknologi finansial atau fintech agar keberadaannya semakin dipercaya. Salah satunya, pelaku fintech diharapkan memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

“Autentikasi oleh PSrE penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” tutur Menkominfo, dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara, itu.

Mantan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI ini menjelaskan, hingga saat ini terdapat 9 PSrE yang dinyatakan qualified setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Kominfo. Kesembilan PSrE tersebut terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.

“Jadi, kalau kita bicara electronic signature itu nanti masuk di dalam PSrE,” jelas Menkominfo, sembari mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerjasama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik serta menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.

“Saya mengundang untuk bersama – sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi secara penuh,” pungkas Johnny G Plate.***

banner 325x300