Kasus kebocoran data memang sering jadi kemutlakan dari kemajuan teknologi. Termasuk Kita di Indonesia.
Di sini, kasus kebocoran data malah bisa dibilang termasuk massif. Yang lagi mencuat adalah kasus kebocoran data SIM card. Tak pelak, Kominfo pun jadi sorotan.
Seperti diunggah akun Bjorka lewat forum Breached.to, disebutkan ada sekitar 1,3 milyar data pelanggan pra bayar yang mengalami kebocoran. Kebocoran data 87 GB dari SIM card meliputi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi dan tanggal. Pencuri data tersebut dikabarkan memajang sekitar 1,5 juta data sebagai sampel dan membandrol dengan harga 700 jutaan. Tagar #tuntutkominfo pun trending di twitter.
Tapi, apakah benar ini merupakan tanggung jawab Kominfo sepenuhnya? Dalam kapasitas tertentu, Kominfo memang jadi pihak yang bertanggung jawab soal data pengguna internet. Namun, bila kaitannya adalah kebocoran data, itu bukan lagi menjadi tanggungan Kominfo.
Netizen mungkin berpikir bahwa aturan pendaftaran PSE yang kemarin digemborkan dan berujung pada pemblokiran sejumlah PSE terkait hal ini. Padahal pihak kominfo sendiri menegaskan bahwa kementriannya hanya meminta para PSE untuk registrasi sebagai syarat administrasi dan perlindungan data penduduk.
Makanya aneh kalau PSE yang tak mendaftar dan diblokir tiba-tiba yang diserang kominfo. Bukannya jauh-jauh hari sudah ada sosialisasi terkait aturan registrasi ini. Harusnya masyarakat tidak ikut melemparkan kesalahan PSE kepada kominfo. Sama halnya dengan kasus kebocoran data SIM card yang sekarang dituduhkan ke kominfo. Untungnya kominfo dengan tegas melakukan bantahan lewat keterangan persnya. Harusnya pihak providerlah yang dituntut karena tidak bisa memback up data para pelangganya.
Karenanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerangkan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan akun Bjorka terkait penggalan data pendaftaran kartu SIM (SIM Card) Telepon Indonesia. Hal itu diumumkan Kominfo melalui pernyataan tertulis, Kamis (1/9).
“Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo,” tulis Kominfo dalam pernyataan tersebut.
Kementerian Kominfo memastikan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal terhadap dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM tersebut. Dari penelusuran tersebut, Kominfo dipastikan tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
“Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut,” tulis Kominfo.
Belakangan, pelaku pembocoran data simcard mulai terendus pihak berwajib. Darinya semoga tergali info akurat tentang siapa sesuangguhnya yang menjual data simcard pengguna internet Indonesia.
Yang pasti, Kominfo sendiri bertekad untuk menelusurinya secara mendalam. Dengan begitu, didapat celah yang telah dipakai penjahat cyber untuk kemudian dicarikan pengamanannya walaupun tugas itu sepenuhnya ada di BSSN.
Namun setidaknya langkah pengamanan internal yang dilakukan Kominfo ini bisa ditiru oleh semua bahwa menamankan data itu tidak bisa dipasrahkan kepada pihak lain saja. Dari diri kita sendiri pun mesti proaktif meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan penjahat.