banner 728x250
Sosbud  

Kejagung Tengah Halu Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

banner 120x600
banner 468x60

Sebagaimana yang ramai diberitakan oleh sejumlah media dalam sepekan terakhir, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kasus ini tampaknya begitu menarik di mata Kejagung. Pada 7 November 2022, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

banner 325x300

Tidak hanya itu, Kejagung pun melangkah cepat dengan memeriksa empat saksi. Selain dari pihak swasta, yaitu RY selaku Direktur PT Swara Utama Global dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, Kejagung memeriksa dua pejabat BAKTI, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Namun, jika dicermati, ada banyak hal yang menarik pada kasus yang tengah di-blow up Kejagung ini.

Sekilas tentang BAKTI dan Ribuan BTS-nya

BAKTI atau Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo. Sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006, semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Pada 2010 BTIP berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.

Kemudian pada 2017, BP3TI yang awalnya merupakan unit eselon berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo. Nama BP3TI pun berubah menjadi BAKTI sesuai  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Sebagai BLU, berdasarkan PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BAKTI merupakan instansi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam operasinya, BAKTI merupakan unit kerja atau perangkat yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kominfo. Karenanya, BAKTI dan Kominfo tidak terpisahkan. Sesuai Pasal 3 PP 23/2005, Kominfo bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BAKTI.

Dalam Pasal 5 disebutkan BLU diusulkan oleh Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Jadi, BAKTI diusulkan oleh Kominfo kepada Kemenkeu. Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan BAKTI sebagai BLU pada Kominfo.

Masih berdasarkan PP 23/2005, BAKTI menyusun rencana strategis bisnis lima tahunannya dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). Untuk itu, BAKTI mengajukan rencana bisnis anggaran (RBA) kepada Kominfo  untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL.

Dalam rencananya yang menjadi kasus incaran Kejagung ini, BAKTI membangun BTS 4G untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) guna pemerataan infrastruktur.

Dalam operasional pembangunan BTS, BAKTI) menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Hal ini untuk memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.

Untuk pendanaannya, selain bersumberkan dana APBN, proyek ini juga didanai Universal Service Obligation (USO).

“Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO),” tutur Menkominfo Johnny G Plate.

Ditambahkan juga oleh Johnny G Plate, dana proyek garapan BAKTI ini juga berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Dalam perjalanannya, pembangunan BTS 4G mengalami banyak masalah. Salah satunya, disegelnya 17 unit tower oleh PT PT Semesta Energy Service (SES). Alasannya, pembayaran yang belum dilunasi.

Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan percepatan transformasi digital. Untuk itu, Kominfo telah menetapkan empat pilar utama, salah satunya pembangunan infrastruktur digital.

Guna mempercepat pemerataan BTS 4G, BAKTI merencanakan pembangunan BTS di 7.904 desa/kelurahan dari 2021 sampai 2022). Pembangunan ini dibagi dalam lima paket

Adapun Paket 1 dan Paket 2 meliputi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Kepulauan Maluku. Paket 3 meliputi Papua Barat, Papua Bagian Tengah Barat, Paket 4 mencakup Papua Bagian Tengah Utara. Paket 5 untuk wilayah Papua Bagian Timur Selatan.

Direncanakan total 7.904 BTS 4G yang dibangun dalam dua fase. Fase pertama dibangun 4.200 BTS pada 2021. Dan, fase kedua dilakukan pada 2022 dengan membangun 3.704 BTS.

Untuk melaksanakan kelima paket tersebut, BAKTI bekerjasama dengan tiga konsorsium. Ketiga konsorsium tersebut adalah Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data.

Seperti yang diungkap oleh Kominfo, pembangunan ribuan BTS 4G tersebut mengalami banyak kendala. Tercatat hingga kuartal II 2022, baru meng-on air-kan 2.070 BTS. Keterlambatan ini terbilang wajar mengingat dari lima paket, tiga di antaranya adalah pembangunan BTS di wilayah Papua.

Korupsi BTS Kominfo: Kasus Kabur Garapan Kejagung

Untuk Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri), BAKTI membangun 17 BTS yang dimulai sejak tahun 2021. Sebenarnya, proyek ini sudah dirampungkan hingga sekitar 80 persen. Namun, karena masalah keterlambatan pembayaran yang baru 35 persen dari yang disepakati, proyek di wilayah ini menjadi bermasalah. Masalah inilah yang kini tengah dilidik Kejagung.

Masalah pembangunan BTS di Natuna ini menarik. Karena dari 2.070 BTS yang sudah beroperasi (belum jelas berapa jumlah BTS yang sudah berdiri tapi belum on air) hanya 17 BTS yang bermasalah atau hanya 0.82 persen.

Kemudian, sampai saat ini belum dipublikasikan alasan PT SES baru menerima 35 persen pembayaran.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan, ditemukan BTS yang dibangun tidak tepat dan tidak sesuai dengan kawasan pemerataan.

“Sehingga banyak unit-unit tower BTS yang sudah dibangun, dibongkar dan dipindahkan ke titik-titik yang bisa menjangkau semuanya,” kata Hasan.

Jika memang benar persoalan ini seperti yang diungkapkan oleh Hasan, maka keterlambatan pembayaran sebesar 65 persen dapat dibenarkan dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dari sejumlah media diberitakan, proyek pembangunan BTS 4G bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya, yaitu PT SES.

Sebagaimana yang diinformasikan, BAKTI melepas kontrak ke PT FH. Kemudian PT FH membuat kontrak kembali dengan PT PKT. Dari PT PKT inilah PT SES mendapat kontrak pengerjaan pembangunan tower BTS.

Jika PT SES sebagai pihak ketiga terlambat mendapatkan bayarannya, di mana sumber keterlambatannya?

Jika keterlambatan ada pada pihak BAKTI, maka sesuai Pasal 34 PP 23/ 2005, pembina keuangan BLU adalah Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Kominfo, masih menurut pasal yang sama, berlaku sebagai pembina teknis.

Dengan demikian, Kominfo bersih dari dugaan kasus korupsi yang tengah dilidik Kejagung ini.

Kasus ini menjadi menarik bukan karena pemberitaan media yang mem-framing Kejagung tengah memproses kasus korupsi di Kominfo, melainkan karena kasus ini merupakan kasus tindak korupsi pertama yang bermoduskan keterlambatan pembayaran.

Keterlambatan pembayaran tentu saja bukan merupakan tindak pidana korupsi. Jika keterlambatan dalam kasus ini karena defisit atau ketiadaan dana yang dialami BAKTI, maka sesuai Pasal 30 PP 23/2005, BAKTI dapat mengajukan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Selanjutnya, sesuai kewenangannya, Menteri Keuangan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BAKTI dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

Jika membacanya sedikit lebih banyak saja tentang keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak Kejagung, publik justru semakin dibuat bingung oleh kekaburan kasus korupsi BTS Kominfo ini.

banner 325x300