Opini  

Ketika LBH Jakarta Kehilangan Nalar Hukum

LBH Jakarta menyebut Kominfo melakukan otoritarianisme ketika Kominfo menegakkan aturan dengan memblokir PSE yang tidak mau mengikuti aturan Indonesia.

Lembaga bantuan Hukum (LBH) adalah tempat dimana rakyat yang kurang mampu menyewa pengacara privat, meminta bantuan hukum karena alasan ekonomi yaitu ongkos yang lebih murah, malah terkadang gratis untuk masyarakat yang tidak mampu membayar.

Masyarakat meminta bantuan kepada LBH tentunya karena menganggap mereka yang tergabung dalam LBH adalah para pribadi yang paham hukum, serta punya nalar hukum yang kuat.

Apa jadinya ketika ternyata LBH, dalam hal ini LBH Jakarta, ternyata telah kehilangan nakar hukumnya?

Berdasarkan UU no 8 tahun 1981 dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri No 5 tahun 2020, Johnny Plate selaku Menkominfo telah meminta para Penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor privat yang beroperasi di Indonesia, untuk mendaftarkan, baik secara online ataupun manual. Pendaftaran ini adalah syarat administratif yang diperlukan untuk mereka bisa beroperasi dengan legal di Indonesia.

Kominfo sebagai bagian dari pemerintah tentunya wajib melaksanakan perintah UU untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Ketika sampai batas waktu ysng sudah ditentukan, padahal sudah diberi waktu 2 (dua) tahun, ternyata masih ada beberapa PSE ranah privat yang belum mendaftar maka sangatlah wajar, malah menurut saya menjadi keharusan bagi Kominfo untuk memblokir tersebut.

Hal ini ternyata mendapat komentar menohok dari LBH Jakarta yang mengatakan bahwa pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan,” kata LBH Jakarta.

Pemblokiran ini juga disebut telah berdampak serius terhadap HAM. Salah satunya hak untuk berkomunikasi.

“Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi, dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ungkapnya.

Sungguh komentar yang sangat membagongkan dan kehilangan nalar hukum.

Kalau memang LBH Jakarta tidak setuju dengan UU no 8 tahun 1981 serta Permen 5/2020, seharusnya mereka tahu dan bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)!

Kalau kemudian serangan LBH hanya ditujukan ke Kominfo, saya justru curiga ada sesuatu dibaliknya, karena tentunya LBH Jakarta tahu kalau UU bukanlah dibuat oleh Menkominfo ataupun Pemerintah sendirian!

LBH Jakarta ysng secara nalar seharusnya mengedukasi masyarakat bahwa hal yang diperbuat oleh Kominfo adalah hal yang seharusnya tetapi malah sebaliknya, mereka menyerang Kominfo dengan pernyataan seperti yang saya tampilkan diatas.

Jelas menurut saya, LBH Jakarta kehilangan nalar hukum dalam kasus ini.
Kominfo yang mau menegakkan aturan malah dibilang otorianisme.
Kalau kata teman nongkrong saya di warung tegal, LBH Jakarta mah dodol.

Kominfopun tidak menutup kuping untuk mendengarkan suara rakyat.
Ketika banyak masyarakat mengeluhkan pemblokiran PayPal, karena membuat mereka tidak dapat mengakses uang mereka, Kominfo membuka blokir dan memberikan waktu 5 (lima) hari untuk masyarakat dapat melakukan migrasi ke platform lainnya.

Masyarakat Indonesia pengguna PayPal seharusnya mengkritisi PayPal yang belum mau mengikuti aturan pemerintah Indonesia

Sebagaimana diketahui PayPal yang seharusnya mendapatkan izin BI, belum pernah mengurus ijin tersebut.
Dengan demikian sebenarnya PayPal adalah Platform ilegal yang memang seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah melalui Kominfo jelas berhak dan harus bisa mengatur para PSE yang beroperasi di Indonesia.
Selain nenjaga marwah pemerintah, hal tersebut juga demi kepentingan masyarakat Indonesia penggunanya.

Jadi sudah benar kalau Kominfo menegakkan dengan tegas aturan yang sudah ada di Indonesia.

Bagaimana menurut teman-teman?

Salam Spartan, Roedy.

#Warasbernegara.
#SayaSpartan.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-6208436/lbh-jakarta-pemblokiran-paypal-dkk-bentuk-otoritarianisme-digital

https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6208309/akses-paypal-dibuka-sementara-kominfo-manfaatkan-untuk-migrasi

Exit mobile version