Dalam waktu dekat, Kominfo akan memutus layanan alias tidak memperbolehkan aplikasi digital di Indonesia. Beberapa layanan itu diantaranya adalah Whatsapp, Facebook, dan Google. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika layanan Whatsapp diputus atau dilarang beroperasi di Indonesia.
Hal itu terungkap dari rilis Siaran Pers Kominfo melalui Dirjen Aptika (Aplikasi dan Informatika) tertanggal 18 Juni 2022 yang baru lalu.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat (17/06/2022).
Dirjen Semuel memastikan pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L (Kementerian/Lembaga) pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel.
Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
- melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa;
- menyediakan layanan transaksi keuangan;
- menyediakan layanan materi digital berbayar;
- menyediakan layanan komunikasi;
- menyediakan layanan mesin pencari; dan
- melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Menurut Dirjen Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital. “Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” tutupnya.
Sementara itu, pada kesempatan lain Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, hingga kini baru Tiktok dan Linktree saja yang sudah melakukan pendaftaran resmi.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo itu, ada beberapa PSE asing yang seharusnya mendaftar selain Tiktok dan Linktree. Masih ada Facebook, Google, Whatsapp dan Telegram. Jika sampai tanggal 20 Juli 2022, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kominfo, PSE asing itu belum mendaftar, layanan mereka akan diblokir. Bahkan bisa diputus untuk selamanya. Dan itu pasti akan merugikan, bukan saja bagi PSE itu sendiri, tapi juga para penggunanya.
Jika membandel, mari kita bersiap-siap pindah layanan. Siapkah? Bisakah? Maukah?
Siap tidak siap, bisa tidak bisa, mau tidak mau, kalau memang mereka membandel, Kominfo tetap harus memutus layanan mereka. Demi kedaulatan digital kita, dan demi Indonesia yang berdaulat secara digital.
Salam sehat Indonesia
Nugraha, pegiat literasi digital
#WarasBernegara
#SayaSPARTAN
Sumber: