Lakukan Pemeriksaan pada Menkominfo, Kejaksaan Akui Johnny Plate Kooperatif
Kemarin berita pemeriksaan Menkominfo, Johnny Plate terkait proyek BTS yang bermasalah tengah menjadi sorotan media. Bahkan media republika dengan percaya diri memberi headline bahwa status Menkominfo saat ini masih sebatas saksi. Arah pemeritaan media sepertinya menginginkan Menkominfo menjadi tersangka. Padahal seperti halnya kasus Formula E yang ditangani KPK, pemanggilan Anies waktu itu juga hanya sebatas saksi.
Saya pribadi menilai kasus ini tak melibatkan Menkominfo karena proyek BTS telah diserahkan kepada BAKTI. Rasanya pengusutan kasus ini bisa terhenti pada petinggi BAKTI. Kalaupun ada pemanggilan dari pihak Kominfo, statusnya hanya sebatas saksi. Tapi, pemberitaan ini tentu saja mencoreng nama baik pemerintah terutama Kominfo. Untungnya Johnny Plate memilih untuk taat aturan dan bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan. Kejaksaan sendiri menyebut Johnny Plate sudah kooperatif dalam hal ini.
Seperti diberitakan tempo.co, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny Plate selama 10 jam lebih dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan.
“Ada 51 pertanyaan yang kami sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuntadi mengatakan kejaksaan memeriksa Johnny untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian pembangunan proyek BTS 4G di Kominfo. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini meliputi pembangunan 9.000 lebih tower BTS di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal atau 3T.
Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung juga memeriksa Johnny untuk mendalami tentang perannya selaku pengguna anggaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan penyidik mendalami tentang proses perencanaan hingga evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo dalam proyek tersebut. “Karena selaku pengguna anggaran dia memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan penggunaan anggaran satuan kerja di bawahnya,” kata Kuntadi.
Kejaksaan mulai menyidik kasus korupsi di BTS Kominfo sejak akhir 2022. Korps Adhyaksa telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus ini. Tersangka tersebut di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam lelang proyek tersebut dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dan menggelumbungkan harga barang.
Johnny Plate seusai pemeriksaan mengatakan telah menjawab setiap pertanyaan penyidik mengenai kasus ini. Dia mengatakan menjawab pertanyaan itu dengan penuh tanggung jawab. “Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan bertanggung jawab, secara khurus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan saya sebagai Menkominfo,” kata dia.
Politikus Partai Nasdem itu berharap proses hukum di kasus BTS Kominfo ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan digital di Indonesia dapat kembali dilanjutkan.
Semoga saja kasus ini menemukan titik terang dengan menjaring semua aktor utama terjadinya penyimpangan. Kita berharap nama baik Kominfo kembali pulih setelah kasus ini selesai. Begitu juga Menkominfo bisa melanjutkan programnya sesuai visi misi presiden setelah kasus ini clear. Kita tahu masih banyak PR yang harus diselesaikan Menkominfo ke depannya. Seperti proyek satelit, transformasi digutal, 5G, pusat data center dan masih banyak lainnya.
Waras Bernegara
Salam Spartan
Referensi:
https://nasional.tempo.co/read/1691459/kejaksaan-agung-cecar-johnny-plate-51-pertanyaan-dalam-10-jam-pemeriksaan