banner 728x250

Menang Praperadilan, Kapolres Kupang: Kami Sudah Kerja Profesional

banner 120x600
banner 468x60

spartannusantara.idUntuk kesekian kalinya, Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H  memenangkan Praperadilan yang digugat masyarakat.

Kali ini merupakan kali kedua ditahun 2023, ia  memenangkan Gugatan Pra peradilan dengan pemohon Benyamin Nalle melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah, S.H dan kawan-kawan, dengan nomor perkara prapradilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Olm, tanggal 22 Mei 2023 yang dibacakan dalam sidang Putusan hari Rabu (7/6/2023) petang.

banner 325x300

Sidang yang digelar diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Oelamasi ini, dipimpin hakim Revan Timbul Hamongan, S.H dengan obyek praperadilan Surat Perintah Kapolres Kupang Nomor: SPPP/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 08 April 2023 tentang Penghentian Laporan Polisi nomor: LP/219/ VI/ 2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 15 Juni 2019, tentang Membuat Surat Keterangan Tidak Benar Dan Atau Memakai Surat Keterangan Tidak Benar Atau Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah-olah Asli, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, karena perkara tidak Cukup Bukti, yang di duga dilakukan oleh Drs. Andreas Sinyo Langkdai dan Ambrosia Benggang dengan termohon Kapolres Kupang (termohon I), Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos (Termohon II), Ipda Muhammad Lutphi Ariyan, S.Tr.K (Termohon III), Bripka Pande D. E (termohon IV) dan Briptu Margenes Bako (termohon V).

Adapun putusan yang dibacakan hakim Revan Timbul Hamongan, S.H dalam sidang tersebut adalah Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa segala tindakan hukum Termohon adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo yang di laporkan Pemohon adalah sah menurut Hukum; dan Menghukum pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dikutip dari tribratanewskupang.com edisi Rabu 7 Juni 2023 orang nomor satu di Polres Kupang ini mengatakan bahwa pada prinsipnya Polri dalam hal ini Polres Kupang melalui penyidiknya akan melakukan upaya-upaya hukum secara profesional demi memberikan rasa adil kepada masyarakat yang selalu mencari keadilan.

” Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, ” terangnya.

banner 325x300