banner 728x250

Menyoal Kabinda Sulteng Jadi Plt Bupati

Reformasi selain memunculkan sebuah pembaharuan sistem politik & birokrasi, juga menyisakan beberapa hal yang bersifat sensitif, dan cepat memunculkan sentimen publik.

Kabinda Sulteng jadi Plt Bupati?
Kabinda Sulteng jadi Plt Bupati, mengapa tidak?
banner 120x600
banner 468x60

Kabinda Sulteng mendadak hangat dibicarakan seiring ditunjuk jadi Plt Bupati Seram Barat. Apakah ini baik atau malah menyalahi etika demokrasi? Tulisan ini coba menguliknya sekilas.

Judul asli:

banner 325x300

Komitmen Penegakan Supremasi Sipil dan Etika Demokrasi Dalam Pusaran Tata Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi.

(Analisa Kebijakan Penunjukkan Kabinda menjadi Pj Bupati oleh Kemendagri)

 

A. Penunjukan Kabinda Sulteng, Kritik terhadap Kebijakan Kemendagri

Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai kritik dari beragam kelompok aktivis Koalisi dan akademisi.   Berdasarkan Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Barat, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Penunjukkan sepihak oleh Kemendagri dinilai bertentangan peraturan perundangan yang berlaku, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang dalam hal ini berkaitan dengan pemisahan antara supremasi sipil dan politik dwi fungsi ABRI yang pernah dijalankan selama masa orde baru.

Suara kritikan antara lain datang dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, bentuk dwifungsi TNI.  Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi mengatakan, bentuk dwifungsi TNI dari penunjukkan tersebut lantaran Chandra masih perwira tinggi aktif.

Kritik lain disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dengan menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kebiasaan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Feri, penunjukan anggota TNI aktif ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Dalam putusan itu, MK membuat sejumlah pertimbangan soal penjabat kepala daerah dari TNI/Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi dan Keamanan, menilai bakal ada persoalan. Hal ini terkait dengan proses pelanggaran hukum. Apabila sewaktu waktu pejabat bersangkutan harus tersandung persoalan hukum.

Di satu sisi, yang bersangkutan adalah personel TNI. Di sisi yang lain, dia mengisi jabatan sipil.  Aturan tentang proses hukum bagi personel TNI tertuang dalam Undang-Undang tentang Peradilan Militer No. 31 tahun 1997. Koalisi beranggapan bahwa implikasi dari penunjukkan ini, akan menjadi konflik hukum dan sarana impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran pidana.

Lebih jauh aktivis Ihsan Maulana selalu Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) menyampaikan, sedikitnya terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra.

Pertama, penunjukan pejabat ini tidak melalui mekanisme yang demokratis.

Kemendagri dinilai tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Barat. Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Kabinda Sulteng jadi Plt Bupati
Kabinda Sulteng jadi Plt Bupati dalam pusaran diskursus reformasi birokrasi

Kedua, UU Pilkada Nomor 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Apabila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada.

Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Barat dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas,  menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum.

B. Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga. Instansi tersebut antara lain kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi selaku otoritas penegak konstitusi menanggapi sejumlah kritik yang mengalir dengan menyatakan bahwa kebijakan oleh Kemendagri itu sah dan dibenarkan secara peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui Fajar Laksono selaku juru bicara MK, mengungkapkan meskipun Andi merupakan anggota TNI aktif, ia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di institusi BIN, karena secara aturan dibolehkan diduduki oleh TNI aktif.

Kabinda Sulteng jadi plt bupati
Kabinda Sulteng jadi plt bupati

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ditetapkan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Pj kepala daerah adalah menduduki JPT madya untuk gubernur dan JPT pratama untuk bupati.

Mengacu pada logika UU no 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, TNI aktif  bisa menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan diperbolehkan menjadi Pj Kepala daerah.

JIka anggota TNI/Polri menduduki jabatan sipil di luar instansi tersebut, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Nomor Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

C. ANALISA

Setelah kita semua membaca dengan cermat paparan dan ulasan di atas, maka bisa kita petakan beberapa poin poin yang memang menjadi latar belakang kemunculan gelombang kritikan. Dan walau gelombang kritikan itu sifatnya hanya sekedar dinamika dalam kehidupan demokrasi, belum meluas dalam eskalasi yang besar sebagai sebuah gerakan perlawanan. Setidaknya ragam kritikan tersebut bisa menjadi saluran informasi dan wawasan bagi publik, serta menjadi masukan bagi pihak pihak terkait.

Pertama, kekawatiran akan bayang bayang bangkitnya model politik birokrat militer seperti waktu masih diterapkannya Dwi Fungsi ABRI pada masa orde baru.

Reformasi selain memunculkan sebuah pembaharuan sistem politik & birokrasi, juga menyisakan beberapa hal yang bersifat sensitif, dan cepat memunculkan sentimen publik.

Sederhananya segala sesuatu hal yang kurang lebih sama dengan yang pernah terjadi pada masa orde baru, maka akan mendapatkan suatu sentimen publik. Walaupun hal yang dikawatirkan itu akan terjadi. Tapi dikarenakan hal tersebut merupakan persoalan domestik yang sensitif dan (mungkin) traumatik, maka konsekwensinya adalah kemunculan kritik.

Kedua, adanya celah kritik dari peraturan perundangan yang menjadi pedoman MK dalam mendukung kebijakan kolektif Kemendagri.  Seorang Kabinda yang secara kategori masuk dalam golongan Jabatan Pimpinan Tinggi tingkat Madya / level provinsi, harus ditunjuk untuk menduduki jabatan fungsional yang masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi tingkat pertama / level Kabupaten/Kota.

Semestinya yang bersangkutan apabila ditunjuk untuk menduduki satu jabatan fungsional tetap harus menyesuaikan kategorinya sebagai pimpinan tinggi pada tingkat madya, semisal sebagai Pj Gubernur / Wakil Gubernur.

Ketiga, ini berkenaan dengan etika kesetaraan hierarki karena pejabat yang ditunjuk untuk menjadi Pj Bupati adalah seorang militer aktif berpangkat bintang satu (Brigjend ). Sementara dalam formasi pimpinan daerah tingkat II yang tergabung dalam FORPIMDA yang berisikan kepala daerah dan Komandan Satuan Teritorial/Kewilayahan dari unsur Militer & Kepolisian, kemudian Kejaksaan, dsb secara golongan kepangkatan kurang lebih sama. Pangkat Letkol / Kolonel,untuk jabatan Dandim, dan  AKBP/Kombes untuk jabatan Kapolres. Hal ini berarti mensejajarkan pangkat Bintang Satu dengan Pangkat Kolonel /Letkol. Mengapa soal kepangkatan  ini harus dikaji ? karena Pj Bupati adalah seorang militer aktif yang masih terikat dengan status kepangkatannya.

Keempat, ini berkenaan dengan etika demokrasi ,penegakan supremasi sipil dan komitmen menjaga semangat reformasi birokrasi. Idealnya Kemendagri tetap melibatkan dan mengedepankan ruang dialog dan musyawarah mufakat dengan para perwakilan rakyat daerah setempat, terkait dengan penunjukkan pejabat sementara Kepala Daerah.

Hal ini penting sebagai bentuk sinergisitas antara komponen pusat dan komponen daerah. Sekaligus sebagai bentuk komitmen transparansi pada prinsip Good Governance yang menjadi tujuan utama reformasi birokrasi. Termasuk juga untuk menghindari adanya anggapan anggapan konflik kepentingan dan lain sebagainya.

D. PENUTUP

Dari keseluruhan uraian ini, ada baiknya bila semua pihak terkait menjadikannya sebagai sebuah pembelajaran. Bagi yang memposisikan diri secara berseberangan, semoga dengan semua kritiknya memang berangkat dari kemurnian untuk mengawal dan menegakkan semangat reformasi untuk menjaga supremasi sipil tetap berjalan pada koridor yang semestinya.

Bagi para pengampu otoritas kebijakan dalam negeri dan perundang-undangan,  segala sesuatu hal yang bersinggungan dengan resiko persepsi publik harus benar benar diolah melalui perumusan kebijakan yang terukur dan terarah. Bukan karena ada misi kepentingan terselubung dan dipaksakan diwujudkan melalui jalur formal.

Kepekaan terhadap persepsi publik harus tetap dikedepankan sebagai syarat utama pada masa masa transformasi yang semakin mematangkan era demokrasi. Sekalipun penunjukkan dan penetapan dalam konteks pejabat sementara adalah domain dan hak prerogatif Kementerian Dalam Negeri yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dan terakhir, semoga apa yang telah menjadi keputusan yang disahkan tetap berorientasi pada semangat pembangunan daerah dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia demi terus terwujudnya pertumbuhan dan kemajuan dalam bingkai besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rio Irawan,

Pegiat Literasi, Analis Polhukam & Geopolitik

SPARTAN Nusantara Institute.

Referensi :

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/23133941/penunjukan-perwira-aktif-jadi-penjabat-bupati-seram-barat-dinilai-bentuk

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/12461291/mahfud-md-jelaskan-dasar-hukum-penunjukan-anggota-tni-polri-jadi-penjabat

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527064722-12-801611/mk-ungkap-alasan-kabinda-sulteng-jadi-pj-bupati-tak-langgar-aturan

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525212143-32-801303/koalisi-sipil-sorot-pj-kepala-daerah-tni-tak-bisa-dipidana-umum.

https://nasional.tempo.co/amp/1594840/penunjukan-kabinda-sulteng-jadi-pj-bupati-di-maluku-dinilai-langgar-sejumlah-uu

banner 325x300