banner 728x250

Pantaskah Predator Seks Dibela?

Pantaskah predator seks dibela adalah pertanyaan yang menyakitkan

banner 120x600
banner 468x60

Pantaskah predator seks dibela adalah pertanyaan yang menyakitkan dan tidak butuh jawaban rasanya.  Bahkan cenderung keji jika itu terjadi.  Seperti kita ketahui belakangan media diramaikan dengan pemberitaan kasus kekerasan seksual pada anak.  Tiga kasus terakhir yang ramai adalah “ustad cabul” Herry Wirawan pemilik pondok pesantren di Bandung, Julianto Eka Putra (JE) pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, dan yang terakhir Moch Subchi Azal Tani (MSAT) alias Mas Bechi anak Kyai pendiri pesantren di Jombang.

Ketiganya memiliki kesamaan, yaitu pertama, tempat kejadian di lingkungan yang seharusnya memberi rasa aman, yaitu sekolah dan pesantren.  Kedua, pelakunya ternyata adalah orang yang seharusnya menjadi panutan dan melindungi.  Namun ironis yang terjadi nyatanya ibarat surga dan neraka.  Meski kini ketiga kasus memiliki takdirnya masing-masing, Herry Wirawan sudah divonis penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.  Kemudian MSAT konon “menyerahkan” diri, sedangkan JE masih galau dengan proses hukum yang penuh tanda tanya.  Lalu kesamaan terakhir, korban “tidak” mendapatkan keadilannya.

banner 325x300

Semua pasti setuju, kalau korban dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual, harus berani untuk speak up atas apa yang mereka alami.  Namun, kebanyakan dari mereka terpaksa memilih diam karena adanya power yang besar dari si pelaku.  Bahkan tidak jarang para pelaku memutarbalikkan semua fakta dan menyudutkan si korban sehingga menyuburkan victim blaming.  Padahal, bukankah sudah seharusnya korbanlah yang dibela karena menderita banyak kerugian?

 

 

Yup, keadilan adalah yang dicari dari para korban yang notabene anak dibawah umur ketika petaka terjadi.  Sehingga salut dengan keberanian mereka yang tampil dan berbicara di publik.  Mengulang kembali cerita petaka mengerikan tersebut untuk membuat saya, kamu dan kita semua mendengar betapa kekejian itu terjadi tidak hanya sekali!  Bahkan ada diantara korban kekerasan tersebut hingga membuahkan anak!

Pertanyaannya, adakah keadilan menyelesaikan/ mengembalikan semua yang terampas?  Bahkan kata keadilan saja disini terlalu abstrak karena semua tidak akan pernah sama!  Disusul pil pahit faktanya masih saja ada yang membela para predator seks di negeri ini!

Sehingga inilah yang membuat korban mencari “keadilan” bahkan lewat media sosial yang tidak hanya tertulis, tetapi juga lewat para pembuat konten dan blogger.  Satu contoh yang ramai adalah kasus JE yang viral setelah diangkat dalam channel Cokro TV, dan kemudian disusul pada Podcast Dedy Corbuzier.

Namun sebelum melangkah lebih lanjut, ada baiknya kita mengenal perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

Apakah yang dimaksudkan dengan kekerasan seksual?  Tidak lain adalah tindakan yang mengarah kepada kegiatan seksual, sbb:

  • Pencabulan, yaitu perbuatan tidak senonoh/ pantas yang memiliki unsur seks
  • Sodomi, umumnya terjadi para anak lelaki dimana hubungan seks dilakukan lewat anus
  • Pemerkosaan, yaitu penetrasi seks yang dilakukan secara paksa
  • Incest, hubungan seks yang dilakukan oleh pelaku yang masih mempunyai hubungan darah.

Apakah pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah tindakan yang menggiring anak pada kemungkinan kekerasan seksual, misalnya dengan menceritakan hal porno, menonton pornografi atau mengajarkan anak mengenai prilaku seksual tidak pada konteks yang tepat.

Apakah dampak pelecehan ataupun kekerasan seksual pada anak?  Dampak yang terjadi bisa secara fisik dan emosionil yang terjadi untuk waktu yang singkat ataupun lama.  Dimaksudkan fisik, jika terjadi cedera, infeksi penyakit menular ataupun kehamilan.  Sedangkan dampak emosionil adalah ketika terjadi depresi yang bukan tidak mungkin berujung tindakan bunuh diri oleh korban.

Bahkan hukum dunia internasional mengkategorikan kekerasan dan pelecehan seksual sebagai pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) berat sehingga layak diganjar hukum seberat-beratnya.  Penulis sendiri berpendapat petaka ini telah merampas tidak hanya kehidupan, tetapi juga hidup. si korban.

Trauma yang diakibatkan tidak akan pernah hilang sekalipun pelaku dihukum mati, atau seumur hidup seperti pada kasus Herry Wirawan.  Jadi berhentilah “membela/ melindungi” pelaku!  Apakah ini tidak tragis bagi para korban yang ibaratnya “dilecehkan/ diperkosa” kembali oleh hukum di negeri ini?  Hingga mereka harus mencari keadilan lewat media sosial.  Padahal kita memiliki hukum yang seharusnya memberikan keadilan sama kepada siapapun tanpa terkecuali.  Ini di luar logika, akal sehat dan kewarasan!

Anggaplah pernyataan klise, namun tidak salah jika kita kembali bersuara untuk mencegah kejadian yang sama terulang.  Sekaligus meminta negara hadir membela para korban pelecehan/ kekerasan seks!  Catat, bukan para predator seks!  Tolong jangan dibalik!  Bisa terjun bebas republik ini nantinya!

 

 

 

 

Saya, Gendhis yang mencintai negeri ini.

 

 

 

 

_____

 

*Gendhis, pegiat literasi media, pendukung tagar #WarasBernegara, #SayaSpartan

 

 

 

 

Sumber:

https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/predator-seks-sma-spi-batu-tidak-ditahan-kriminolog-seharusnya-ditahan-1yQf4isOmul

https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/bukan-dikebiri-ini-hukuman-yang-cocok-bagi-predator-seks-pada-anak-anak-1yQfvaPLcmI

https://banten.suara.com/read/2022/07/09/101740/dituding-bela-predator-seksual-julianto-eka-kak-seto-buka-suara

 

 

banner 325x300