banner 728x250

“Penyerahan Tanah Niko Naput Batal di tahun 1998, Pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo Terancam Gagal

banner 120x600
banner 468x60

Masih teringat pada 22 April 2022 yang lalu di Krangan-Labuan Bajo, pernah berlangsung Groundbreaking Hotel The St. Regis PT. Mahanaim Groub yang dihadiri oleh CEO PT. Mahanaim Groub Erwin Kadiman Santoso, Gubernur NTT Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, hotel yang dicanangkan akan beroperasi pada Tahun 2024 tersebut, hingga kini dilokasi rencana berdirinya itu hanya terlihat bekas penggusuran perataan tanah. Belakangan ini diketahui ternyata lahan pembangunan Hotel tersebut dalam status sengketa klaim kepemilikan antara Ahli Waris Niko Naput dan Ahli Waris Ibrahim Hanta.

banner 325x300

Media ini berhasil mewawancarai Francis Dohos Dor, S.H selaku Pengacara Keluarga Alm. Ibrahim Hanta terkait sengketa tersebut.

“Lahan pembangunan Hotel The St. Regis yang terletak di Krangan Kelurahan Labuan Bajo tersebut dijual oleh Niko Naput dan Anak-anaknya kepada PT. Mahanaim Groub. Lahan pembangunan hotel itu, 11 ha-nya adalah milik Klien saya sejak tahun 1973. Orang Labuan Bajo banyak yang menyaksikan penggarapan Bpk. Ibrahim Hanta sekeluarga atas Lahan tersebut hingga sekarang. Sedangkan klaim Niko Naput atas tanah tersebut berdasarkan penyerahan Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1991 yang sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang ditahun 1998, kami mengantongi pula surat pembatalan tersebut. Adapun batas tanah Niko Naput disurat yang telah dibatalkan itu tidak berbatasan dengan Pantai. Niko Naput sekeluarga tidak pernah mengerjakan lokasi tanah tersebut sejak 1991 hingga sekarang ” demikian pernyataan Pengacara Francis Dohos Dor, S.H

Kepada spartannusantara.id ini, Francis menunjukkan 3 dokumen surat yakni Surat Pembatalan Fungsionaris Nggorang Tahun 1998, Surat Kesepakatan Tahun 2019, Berita Acara Perdamaian Tahun 2021, dan dirinya memberi penjelasan secara rinci bahwa:

“Tahun 2014, Pihak Kami mengusulkan pembuatan SHM atas Tanah Krangan itu, sedangkan anak2 Niko Naput mengusulkan pula pembuatan SHM atas tanah tersebut. Tahun 2019, Niko Naput menghadap BPN Mabar dan membawa Surat Kesepatan Tahun 2019 yang mana isinya Ibrahim Hanta menyetujui Niko Naput sertifikatkan tanah tersebut, sementara Ibrahim Hanta sudah meninggal tahun 1986. Atas dasar Surat Kesepakatan 2019 itu, BPN terbitkan 3 Sertifikat dan 3 masih berupa peta bidang atas lahan tersebut. Oleh karena terang-terangan Pihak Niko Naput telah memalsukan kesepakatan Ibrahim Hanta yang sudah meninggal tahun 1986, maka Pihak Kami Lapor Pemalsuan Dokumen ke Polda NTT tahun 2021. Mereka takut dan mau berdamai, lalu Tahun 2021, mereka buat Berita Acara Perdamaian mencabut kembali kesepakatan tahun 2019 yang mereka palsukan kesepakatan Ibrahim Hanta itu, dan mereka menyerahkan tanah itu ke Pihak Kami untuk di sertifikatkan, namun BPN malahan melanjutkan penerbitan 3 Peta Bidang baru atas Tanah tersebut dengan pemohon anak2 Niko Naput masih menggunakan alas hak penyerahan Fungsionaris Adat Nggorang Tahun 1991 yang telah dibatalkan tahun 1998. Ini kami duga BPN Mabar-Niko Naput-PT. Mahanaim Group itu telah bersekongkol secara melawan hukum hendak memiliki lahan klien saya itu.”

Protes masyarakat saat lahan yang disengketakan dilakukan groundbreaking pembangunan sebuah hotel

Advokat Francis juga memberikan informasi soal adanya dugaan intervensi dari Gubernur NTT Victor Laiskodat dalam proses pidana yang dilaporkan kliennya Suwandi Ibrahim Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta di Polres Mabar terhadap anak-anak Niko Naput dan PT. Mahanaim Group.

“Pihak kami dulunya berpikir bahwa kehadiran Gubernur NTT dalam Groundbreaking Hotel The St. Regis dilahan krangan itu adalah tugas-tugas pemerintahan, namun belakangan Pihak kami menemukan fakta seorang berinisial L Orang Sangat Dekat dengan Gubernur Victor Laiskodat terlihat aktif sekali dalam proses pidana sengketa ini di Polres Mabar terutama terlihat hadir pada proses pengambilan keterangan Pihak PT. Mahanaim Group. Bila memang PT. Mahanaim Group adalah korban penjualan Niko Naput, mengapa harus dikawal oleh orang terdekat Gubernur Victor Laiskodat dalam proses pengambilan keterangan di Polres Mabar” demikian penjelasan Francis Dohos Dor, S.H

Kasus Sengketa Lahan pembangunan Hotel St. Regis PT. Mahanaim Group itu kini sedang bergulir secara Pidana di Polres Manggarai Barat dan secara Perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo

banner 325x300