banner 728x250

Rapat Kerja dengan DPR, Johnny Plate Paparkan 5 Aspek Kebijakan dalam Tata Kelola 5G

banner 120x600
banner 468x60

Rapat Kerja dengan DPR, Johnny Plate Paparkan 5 Aspek Kebijakan dalam Tata Kelola 5G

Jauh-jauh hari Johnny Plate menegaskan bahwa kehadiran teknologi 5G di tengah kehidupan masyarakat Indonesia akan memicu banyak perubahan pada model bisnis, baik di industri telekomunikasi maupun industri vertikal lain seperti manufaktur dan otomotif.

banner 325x300

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, perubahan itu disebabkan karena potensi layanan 5G yang bukan lagi hanya fokus pada pola komunikasi antarmanusia (human-to-human), tetapi juga mengintegrasikan manusia dengan mesin (human-to-machine), serta menciptakan jejaring/jalur komunikasi antara mesin yang satu dengan mesin yang lainnya (machine-to-machine).

Johnny juga menjelaskan bahwa layanan 5G untuk komunikasi antar manusia atau human-to-human dapat meningkatkan interaksi manusia melalui berbagai platform digital, seperti virtual/augmented reality, video conference, dan social network untuk meningkatkan keamanan publik.

5G dinilai mampu menghadirkan use case yang luas untuk mendukung pelaku industri dalam meningkatkan produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan presisi di setiap kegiatan operasionalnya.

Mengingat begitu banyaknya manfaat teknologi 5G Johnny G. Plate dalam rapat kerja dengan DPR mengatakan bahwa Indonesia saat ini dalam tahap persiapan untuk menyediakan layanan 5G untuk masyarakat dan pertumbuhan sektor perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang komprehensif.

“Kementerian Kominfo meyakini bahwa dalam upaya untuk mengimplementasikan dan mengembangkan layanan 5G tersebut, diperlukan sinergi dari setidaknya lima aspek kebijakan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 April 2021.  

Adapun kelima aspek tersebut antara lain aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, model bisnis, infrastruktur, serta perangkat, ekosistem, dan talenta digital.

“Dengan dukungan kebijakan yang komprehensif, maka layanan 5G yang akan hadir di Indonesia dalam waktu dekat diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, khususnya di sektor perekonomian,” jelasnya.

Untuk aspek regulasi, Menteri Johnny menyebutkan implementasi layanan 5G di Indonesia , yakni:

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); 
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 
4. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 
5. PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
6. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (biasa disebut dengan PP Postelsiar); 
7. Rancangan UU (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta
8. Peraturan Menteri Kominfo sebagai aturan pelaksanaannya. 

“Regulasi-regulasi ini saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Sebagai gambaran, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) nantinya akan diperlukan oleh masyarakat untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi, keamanan lalu lintas data, dan kedaulatan data,” tandasnya.

Sinergi antar regulasi tersebut dibutuhkan mengingat pertumbuhan data pada era 5G akan semakin melimpah, salah satunya berasal dari masifnya penggelaran sensor-sensor dari layanan Internet of Things (IoT). 

Menurut Menteri Johnny, UU Cipta Kerja juga telah memberikan komponen regulasi yang cukup komprehensif dalam mendukung pengembangan 5G nantinya, karena mengatur beberapa pokok.

“Yang pertama Koeksistensi layanan over-the-top (OTT) khususnya antara layanan konvensional mainstream dengan layanan-layanan baru, OTT seperti Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain. Kedua, pengaturan tarif sehingga tercipta tarif yang favorable dan affordable melalui penetapan ceiling price dan/atau floor price,” ujarnya.

Hal lainnya yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja adalah kerja sama penggunaan frekuensi radio untuk teknologi baru, seperti Global System for Mobile Communication Railway (GSM-Railway) untuk persinyalan kereta cepat dan 5G untuk keperluan Internet broadband).

Selain itu, kebijakan berbagi infrastruktur baik infrastruktur aktif maupun pasif, penentuan tenggat waktu untuk pelaksanaan analog-switch-off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 nanti, dan optimalisasi nilai manfaat pada pita frekuensi radio 700MHz.  

Semoga saja kedepannya regulasi tata kelola 5G berjalan mulus agar rakyat Indonesia bisa semakin melek secara digital dan tak ketinggalan jauh dari negara maju lainnya. Karena di era digital seperti saat ini tak bisa dipungkiri bahwa kecanggihan teknologi termasuk jaringan 5G sangat diperlukan untuk masuk ke pasar global guna meningkatkan perekonomian suatu negara. Kita harap sebelum memasuki pilpres 2024 mendatang, negara Indonesia sudah memiliki konektivitas 5G yang mumpuni secara merata.

Salam Spartan!

Waras Bernegara!

Referensi:

https://www.google.com/amp/s/www.medcom.id/amp/8N0jmawk-menkominfo-paparkan-5-aspek-kebijakan-untuk-tata-kelola-5g

https://www.kominfo.go.id/content/detail/10342/menakar-kesiapan-indonesia-menyambut-jaringan-5g/0/sorotan_media

banner 325x300