Baru-baru ini ada kabar dari Universitas Negeri Gorontalo tentang Yunus Pasau yang menghina Presiden Republik Indonesia dengan kata-kata yang tidak senonoh. Ada beberapa poin penting yang saya tangkap yang disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T.
- Yunus Pasau yang menghina Jokowi dengan kata-kata tidak pantas diberi sanksi skorsing selama 1 semester. Keputusan itu berlaku mulai tanggal 5 September 2022.
- Yunus Pasau tidak diskorsing full karena dia mahasiswa penerima program beasiswa. Dia dikenakan skorsing bersyarat, yaitu harus menyelesaikan 4 karya tulis ilmiah (paper) secepatnya.
- Bila Yunus tidak dapat menyelesaikan paper tersebut, yang bersangkutan akan menjalani skorsing penuh selama 1 semester.
Saat saya mendengar bahwa Yunus Pasau adalah penerima program beasiswa, saya semakin merasa aneh. Ini sebuah ironi. Si Yunus ini menghina Presiden Republik Indonesia, tetapi dia menikmati fasilitas yang diberikan oleh Presiden RI untuk para mahasiswa berupa beasiswa kuliah.
Ada beberapa program beasiswa kuliah yang diberikan oleh pemerintah. Tetapi ada satu program beasiswa yang sangat membantu mahasiswa, yaitu beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK.
Program beasiswa ini digagas oleh Presiden Jokowi sejak beliau menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Jokowi meluncurkan Kartu Jakarta Pintar dan ketika beliau menjadi Presiden, program itu diadopsi dengan nama Kartu Indonesia Pintar.
Program beasiswa ini sangat membantu mahasiswa karena memang sangat ‘menggiurkan’. Saya katakan ‘menggiurkan’ karena 2 hal penting.
- Penerima beasiswa ini dapat kuliah di Perguruan Tinggi secara gratis..tis..tis.. sampai lulus. Tentu saja sesuai dengan jenjangnya. Jika dia kuliah di program sarjana (S1), dia harus selesai maksimal 4 tahun. Jika program ahli madya (D3), harus selesai dalam waktu 3 tahun. Selain itu, nilai IPK harus di atas 3.
Pengalaman di lapangan, ketika mahasiswa penerima beasiswa ini mendapatkan nilai di bawah ketentuan, pemerintah mengharapkan pihak perguruan tinggi untuk membimbing mahasiswa yang bersangkutan supaya nilainya dapat mencapai batas minimal. Jadi, tetap ada kesempatan untuk melanjutkan program beasiswa tersebut.
Intinya, beasiswa itu harus digunakan selama 3 atau 4 tahun sesuai dengan jenjangnya.
- Penerima beasiswa ini diberi ‘uang biaya hidup’ yang lumayan tinggi untuk ukuran mahasiswa. Sebagai contah, mahasiswa penerima beasiswa KIPK di perguruan tinggi tempat saya bekerja di Jogja, mendapatkan uang saku 1,1 juta rupiah perbulan. Cukup tinggi untuk ukuran mahasiswa. Apalagi jika sang mahasiswa masih tinggal dengan orang tuanya.
Jadi, wajar jika saya kaget ketika mengetahui si Yunus Pasau ini adalah mahasiswa penerima program beasiswa. Mungkin juga dia penerima program beasiswa yang bukan KIPK. Tetapi tetap saja itu membuat saya kaget.
Mohon maaf jika tulisan saya terkesan ‘memframing’ seakan-akan si Yunus Pasau ini orang yang tidak mengenal balas budi. Ibaratnya dia menerima pemberian seseorang, tetapi dia menghujat orang yang menolong dia.
Permohonan maaf memang sudah disampaikan. Tetapi tindakan dia masih membekas dan akan menjadi kisah yang akan selalu dikenang oleh orang-orang.
Betapa mengerikan. Dan itu diakibatkan oleh emosi sesaat dan tanpa pikir panjang. Sungguh sangat disayangkan. Semoga semua ini menjadi pelajaran baginya untuk menjadi mahasiswa yang lebih baik.
Salam sehat Indonesia
Nugraha, penggiat literasi media
#WarasBernegara
#SayaSPARTAN
Sumber: