Berita  

Tok, PDP Disetujui dan Langsung Disahkan DPR, Bravo Menkominfo

Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data yang sebenarnya bukan hal baru akhirnya memaksa DPR bangun dari tidurnya. RUU Perlindungan Data Pribadi yang selama ini diperjuangkan Menkominfo yakni Pak Johnny Plate akhirnya ditanggapi serius oleh DPR. Syukur alhamdulillah, setelah sekian purnama hanya menjadi perbincangan belaka maka pas hari ini langsung ditok dan disahkanlah RUU PDP ini menjadi UU PDP..

RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ikut mencuat seiring ramai diberitakan media soal kasus kebocoran data  yang menggemparkan jagat maya.  Dampak positifnya, hanya dalam hitungan hari akhirnya DPR langsung memproses alias mengesahkan UU PDP tersebut. 

Harapan Pak Johnny melalui UU PDP tersebut sebagai payung hukum menjelma menjadi nyata. Tentunya ini adalah harapapan warganet juga yang berharap selain adanya proteksi juga menjadi payung hukum untuk menjamin adanya keamanan digital baik di lembaga atau insittusi pemerintahan serta swasta khususnya dalam dunia usaha. 

Naskah final RUU PDP telah melalui proses yang panjang bahkan dibahas sejak 2016. Naskah itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Menilik perjuangan dari Menkominfo Johnny Plate yang terus memperjuangkan RUU PDP ini maka patutlah beliau diacungi jempol. Perjuangan sejak 2016 itu akhirnya bisa dieksekusi dalam waktu yang dibilang lumayan cepat. 

Sebagaimana yang dijelaskan Menkominfo Johnny G Plate, UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Undang-undang ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual, diantaranya, hak subjek data pribadi,  atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi,  serta, pengenaan sanksi.

Publik boleh bernafas lega, adanya UU PDP ini tentunya menjadi terobosan besar bagi negara kita. Di tengah era digital maka payung hukum sangat dibutuhkan karena dunia digital saat ini seolah tanpa batas. 

Siapapun dengan segala niatnya dapat menyalahgunakan atau mencari celah untuk meretas data-data yang seharusnya tak boleh diakses atau disebarluaskan. Dengan UU PDP ini menjadi proteksi bagi warganet sehingga menjamin rasa aman dalam berselancar di dunia digital.

Tapi warganet juga tetap harus waspada dan ikut menjaga keamanan data pribadi serta ikut menjaga etika dalam dunia digital. Kalau ceroboh atau abai plus asal mengekspos data yang seharusnya bersifat pribadi maka celah itu bisa dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. 

UU PDP ini menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia. Selamat buat Menkominfo atas perjuangan menggolkan RUU PDP ini sampai menjadi UU PDP.

Exit mobile version